Laboratorium Mekatronika

Universitas Negeri Medan - Sistem Peminjaman Alat & Izin Penggunaan Ruangan

🔧

Peminjaman Alat

Ajukan peminjaman alat laboratorium untuk kegiatan praktikum atau penelitian

🏢

Izin Ruangan

Ajukan izin penggunaan ruangan laboratorium mekatronika

📄

Cek Status

Cek status pengajuan peminjaman alat atau izin ruangan Anda

SOP Penggunaan Laboratorium Mekatronika

1. Tujuan

A. Mengoptimalkan pengelolaan laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnya agar menjadi produktif, berkualitas dan terpercaya memberikan pelayanan prima sebagai pusat penelusuran ilmu pengetahuan, pengembangan dan aplikasi penelitian di bidang Teknik Mesin, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi Jurusan/program studi dalam lingkungan Fakultas Teknik UNIMED.

B. Sebagai pedoman penggunaan laboratorium untuk pelaksanaan praktikum matakuliah dan penelitian mahasiswa dan dosen.

2. Ruang Lingkup

Kegiatan yang ada dalam lingkup laboratorium meliputi pelaksanaan kegiatan praktikum mata kuliah dan penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen ataupun pihak luar yang menggunakan laboratorium.

3. Referensi

a) Standar Mutu Akademik Universitas Negeri Medan Tahun 2016
b) Manual Prosedur Audit Mutu Internal Universitas Negeri Medan
c) Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016

4. Istilah dan Definisi

A. Kepala laboratorium adalah tenaga edukatif yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di laboratorium.

B. Pembimbing praktikum adalah tenaga edukatif yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan praktikum bagi mahasiswa untuk mata kuliah yang dibinanya.

C. Staf administrasi adalah tenaga edukatif/tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi di laboratorium.

D. Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian.

E. Asisten praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum atas persetujuan kepala Laboratorium untuk membantu kelancaran pelaksanaan praktikum, dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.

F. Peserta praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar untuk mata kuliah yang bersangkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah mendaftarkan diri untuk untuk kegiatan praktikum pada semester berjalan.

G. Pengguna jasa adalah mahasiswa, dosen, dan pihak luar yang menggunakan Laboratorium.

5. Dokumen Terkait/Form/Rekaman Mutu

A. Kelengkapan administrasi

6. Instruksi Kerja

1. PERENCANAAN
a. Dosen koordinator mata kuliah atau dosen pembimbing praktikum menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Jurusan bahwa mata kuliah yang bersangkutan akan melaksanakan praktikum di laboratorium. Penyampaian tersebut harus dilakukan pada semester sebelumnya atau paling lambat pada awal semester dimana praktikum akan dilaksanakan, dan harus menyertakan penuntun praktikum, materi-materi praktikum, daftar kebutuhan alat dan bahan praktikum, perkiraan jumlah praktikan, serta nama asisten praktikum yang akan mendampingi praktikum mahasiswa. Penyampaian rencana praktikum yang dilakukan secara mendadak, tidak akan dilayani oleh pengelola Laboratorium.
b. Ketua atau Sekretaris Jurusan Pendidikan Teknik Mesin selanjutnya segera menyampaikan secara tertulis rencana praktikum mata kuliah tersebut kepada Kepala Laboratorium Mekatronika, disertai dengan seluruh informasi atau dokumen tersebut diatas.
Pelaksana: Dosen Koordinator Mata Kuliah/Dosen Pembimbing Praktikum; Ketua/Sekretaris Jurusan; Pengelola Laboratorium; Kepala Laboratorium

2. PELAKSANAAN
a. Kepala Laboratorium Mekatronika menunjuk (disposisi) dan menyampaikan kepada staf atau teknisi Laboratorium terkait tentang rencana praktikum yang dimaksud.
b. Staf atau teknisi Laboratorium (dapat dibantu dengan pembimbing atau asisten praktikum) menentukan jadwal dan mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan.
Pelaksana: Kepala Laboratorium; Staf/teknisi Laboratorium; Pembimbing/asisten praktikum

3. PENGENDALIAN
a. Selama praktikum berlangsung, semua praktikan dan asisten praktikum wajib mematuhi seluruh tata tertib laboratorium. Staf atau teknisi laboratorium secara intensif memantau jalannya praktikum.
b. Staf atau teknisi laboratorium melaporkan ke Kepala Laboratorium semua kegiatan praktikum yang telah dilaksanakan setiap akhir semester.
Pelaksana: Praktikan dan asisten praktikum; Staf/teknisi laboratorium; Kepala Laboratorium

4. PENYEMPURNAAN
a. Sebelum praktikum dimulai, asisten praktikum (dengan sepengetahuan pembimbing praktikum) mengajukan permohonan tertulis peminjaman alat (Form A) kepada Staf atau teknisi Laboratorium. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.
b. Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan bersama-sama dengan staf atau teknisi Laboratorium memeriksa kembali keadaan bahan dan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut. Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B.
Pelaksana: Asisten praktikum; Pembimbing praktikum; Staf/teknisi Laboratorium

Diagram Alur SOP

Diagram SOP

Informasi Laboratorium

Nama Lab
Laboratorium Mekatronika
Universitas
Universitas Negeri Medan
Kepala Lab
Henry Iskandar, S.Pd., M.Pd.T.

Prosedur Peminjaman

  1. Isi formulir peminjaman alat atau izin ruangan secara lengkap
  2. Sistem akan memberikan nomor surat otomatis
  3. Admin akan memverifikasi pengajuan Anda
  4. Kepala Lab (Henry Iskandar, S.Pd., M.Pd.T.) akan memberikan persetujuan
  5. Cetak surat peminjaman/izin yang sudah disetujui